Opsi kedua, mengubah UU APBN 2012 di Pasal 7 Ayat 6 a, kenaikan harga BBM bila harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dalam jangka waktu 6 bulan. Opsi ini didukung oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB.
Sebelumnya sidang sempat diskors selama 7,5 jam dari pukul 16.00 WIB Jumat (30/3/2012). Menurut Ketua Sidang Paripurna Marzuki Ali mengungkapkan hasil lobi fraksi menghasilkan 3 opsi yang isinya merupakan rangkuman dari aspirasi seluruh fraksi.
Voting yang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPR, Sabtu (31/3/2012) pukul 00.30 WIB, dilakukan dengan 2 opsi, yaitu opsi pertama tidak ada perubahan apa pun dalam pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini.
Opsi kedua adalah, lanjutnya, Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6 tetap, ditambah ayat 6a yaitu dengan persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak dengan ICP sebesar 15% dengan jangka waktu 6 bulan.
Ia melanjutkan, opsi ketiga adalah Fraksi PAN, PPP, PKB, Demokrat pasal 7 ayat 6 tetap ditambah ayat 6a yaitu dengan persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak dengan ICP sebesar 10% dengan jangka waktu 3 bulan.
Sementara Fraksi PKS menarik opsi yang ditawarkan yang semula saat rapat banggar yaitu persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak rata-rata dengan ICP sebesar 20% dengan jangka waktu 6 bulan.
Voting menetapkan hasil berikut:
- 356 anggota DPR menyetujui opsi kedua
- 82 anggota DPR menyetujui opsi pertama
Terima kasih telah membaca artikel tentang Hasil Rapat Paripurna DPR,Soal Kenaikan Harga BBM. di blog Indo Elektronika jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.